KPU Kabupaten Sidoarjo Terima Kunjungan Utusan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kamis, 18 Mei 2017
kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis, (18/5) KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan utusan DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Devisi teknis, Miftakul Rohmah, Sag. M.Pd dan serta komisioner KPU Devisi Parmas dan SDM M. Iskak, sedangkan utusan dari pihak partai PKS adalah M. Rokhim
Dalam Pengantarnya, Rokhim selaku utusan dari PKS menyampaikan bahwa tujuan kunjungan saya kesini untuk mendapatkan informasi terkait tahapan verifikasi partai. ” kami datang ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menanyakan terkait pelaksanaan tahapan verifikasi parpol agar kami dapat menyiapkan jauh jauh hari“ jelasnya.
Menanggapi Hal tersebut , Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menyampaikan bahwa kita sampai sekarang juga sama-sama menunggu hasil dari pembahasan rancangan Undang-Undang yang masih di bahas di DPR, sementara pijakan kita sampai ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 “ Jika kita lihat di undang undang No.8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD ataupun rancangan Undang-Undang peyelenggaraan pemilu yang sekarang sedang di bahas pansus DPR, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi parpol yang harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika di estimasi pemilu dilaksanakan pada bulan April 2019 maka tahapan akan dimulai bulan juni 2017, pendaftaran bulan Agustus, sedang verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018 tapi jika kita lihat informasi yang berkembang maka kemungkinan besar ada pemangkasan waktu tahapan dari 22 bulan menjadi 18 bulan dan scenario dari tahapan verifikasi akan dimulai di bulan Oktober” . Katanya.
Sedangkan terkait verifikasi partai politik, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik diantaranya Partai harus berbadan hukum, mempuyai kantor tetap, mempuyai kepengurusan di seluruh provinsi, mempuyai kepengurasan 75% kabupaten/kota, mempuyai kepengurusan 50 % di kecamatan, memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk dibuktikan KTA, mempuyai nama, lambang dan tanda gambar partai serta rekening partai, KPU sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 2012 maupun rancangan Undang-Undang pemilu pasal 143. Tandasnya. (mif).