KPU Laksanakan Diklat Pengelolaan Arsip Dinamis 2013
Jumat, 25 Oktober 2013

Diklat yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 Oktober 2013 ini merupakan diklat kearsipan kedua yang dilaksanakan di lingkungan KPU. Diklat pertama telah dilaksanakan pada Tahun 2012, dan berdasarkan kebutuhan pada Tahun 2013 dirasa masih diperlukan, sehingga dilaksanakan kembali pada Tahun 2013 ini dengan mengalami beberapa penyempurnaan materi.
Acaranya dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU ini diikuti oleh 43 peserta. Sebanyak 10 peserta berasal dari Sekretariat Jenderal KPU, dan selebihnya tiap provinsi mengirimkan satu orang Kasubbag Umum dan Logistik atau staf yang menangani urusan kearsipan. Provinsi Bali mengirimkan dua peserta, sedangkan Provinsi Papua tidak dapat mengirimkan peserta dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan pelantikan Anggota KPU Kabupaten / Kota se Provinsi Papua.
Secara substantif diklat ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas & kompetensi personil KPU di bidang pengelolaan arsip. Selain itu diharapkan dapat menyikapi berbagai permasalahan kearsipan yang dihadapi KPU, antara lain: Upaya memodernisasi kegiatan kearsipan baik dari aspek prosedur, personil dan peralatan dan Penyiapan Tenaga Fungsional Arsiparis, serta Peningkatan Kinerja Pengelolaan Arsip Pemilu.
Diklat menghadirkan narasumber dari Pusdiklat Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki ruang lingkup materi, diantaranya: Kebijakan Pengelolaan Arsip di lingkungan KPU RI; Instrumen Pengelolaan Arsip; Manajemen Formulir dan Korespondensi; Pengelolaan Arsip Aktif; Layanan Informasi Arsip; Pengelolaan Arsip In-Aktif; Program Arsip Vital; Penyusutan Arsip; Pengelolaan Arsip Berbasis TIK. Selain itu, juga diberikan materi dari internal KPU RI, diantaranya Tata Naskah KPU oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU dan Kearsipan Pemilu oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU.
Untuk lebih menambah wawasan Peserta Diklat, pada kesempatan kali ini diberikan materi tambahan tentang Tata Naskah Dinas Elektronik dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan materi Dokumentasi dan Notulensi Hasil Persidangan/Rapat dengan narasumber dari Bagian Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI. Adanya materi tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam melaksanakan fungsi pengarsipan dan dokumentasi hasil-hasil rapat/persidangan di satuan kerja (satker) masing-masing. (reni rinjani/ FOTO KPU/reni rinjani)