KPU RI : KPU SIDOARJO SEHARUSNYA EVALUASI DAPIL
Selasa, 17 Juli 2012
kpud-sidoarjokab.go.id-Berangkat dari pertanyaan salah satu peserta sosialisasi tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan di Royal Trawas Hotel pada tanggal 9-10 Juli 2012.
Komisioner KPU RI, Arif Budiman, S.Sos.,S.IP., MBA. mensikapi dengan berpijak pada kerangka regulatif yang ada, daerah pemilihan DPR RI sudah masuk dalam lampiran UU Pemilu sehingga hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan. Sedangkan untuk daerah pemilihan provinsi dan kabupaten/kota, tentang pembagian dan alokasi kursi, sesuai pasal 27 ayat (4) ketentuan lebih lanjut tentang daerah pemilian dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan KPU.
Untuk Sidoarjo dengan adanya bencana lumpur yang mengakibatkan terendamnya beberapa wilayah dan berlangsung proses ganti rugi terhadap masyarakat, dimana penduduk wilayah tersebut telah bermutasi ke wilayah lain. “KPU Sidoarjo harus melakukan evaluasi terhadap pembagian dan perhitungan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, kata Arif Budiman, Komisioner KPU RI.
Tapi pada kesempatan tersebut juga ditandaskan bahwa dalam melakukan pembagian dan alokasi kursi tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus menyusun dengan prinsip, kerangka data dan metodologis yang benar dari sebuah daerah pemilihan, supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.(set/red)