KPU SIDOARJO ADAKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 534 TAHUN 2022
kab-sidoarjo.kpu.go.id-Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS, KPU Sidoarjo mengadakan sosialisasi kepada Perwakilan Masyarakat di Tingkat Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu(24/12).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 ini, KPU Sidoarjo membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sidoarjo, Fauzan Adim mengatakan, perubahan Keputusan KPU tersebut diterbitkan pada 20 Desember 2022.
“Perubahan Keputusan KPU RI utamanya terkait dengan pendaftaran. Awalnya pendaftaran sampai 27 Desember menjadi 30 Desember 2022,” ujar Fauzan.
Pendaftaran PPS yang dibuka sejak 18 Desember 2022, terdapat perubahan juga pada tahapan test tulis, awalnya 2 Desember 2022 menjadi 6-11 Januari 2023.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, update pendaftar pada 24 Desember 2022 pendaftar PPS telah mencapai 2412 orang tersebar 346 desa/kelurahan.
“Dengan perubahan Keputusan KPU ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan PPS di Desa atau Kelurahan se Kabupaten Sidoarjo , dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.” Pungkas Fauzan.***(sym)