Arsip

KPU Sidoarjo Approving Penayangan Iklan Kampanye ke Tim LO Paslon

Jumat, 20 November 2015

altkpu-sidoarjokab.go.id-H-2 Tahap penayangan iklan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015 ke media massa, Jumat sore (20/11), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menggelar approving desaign iklan paslon di ruangan ketua komisioner KPU Sidoarjo.

Menurut anggota komisioner KPU yang membidangi kampanye, Nanang Haromain mengatakan penayangan iklan kampanye paslon di media massa ini akan dilakukan selama 14 hari. "Dimulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember," jelas anggota komisioner KPU yang sering dipanggil Nanang.

Penayangan iklan kampanye paslon di media massa dilakukan di 5 media audiovisual (Televisi), 9 Media Cetak (Koran) dan 3 Media Radio. "“Dimedia televisi ditayangkan di SBOtv, Jtv, INews tv, AREK TV, dan TV9. Sedangkan di Koran di Harian Surya, Radar Surabaya, Memorandum, Harian Bangsa, Harian Surabaya Pagi, Koran Sindo Jatim, Harian Bhirawa, Harian Duta Masyarakat, dan Jawa Pos. Di radio di Suara Surabaya, Sonoro, dan RRI Surabaya,"terang Nanang saat diwawancarai Tim Media Center KPU disela-sela kegiatan approving kampanye calon.

Sedangkan untuk penayangannya akan dilakukan secara berurutan sesuai dengan nomor urut pasangan calon."Hal ini dilakukan agar dapat memperlakukan keempat pasangan calon dengan adil,"imbuhnya.

"Selain itu, biaya keseluruhan dari penayangan iklan kampanye ini keseluruhan dibiayai KPU. Jadi saya berharap, para pasangan calon untuk tidak memasang iklan di media yang bukan dan tidak dibiayai oleh KPU Sidoarjo," imbuhnya lagi.*dit

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali