KPU Sidoarjo Buka Seluruh Kotak Suara Untuk Bukti PHPU di Mahkamah Konstitusi
Selasa, 12 Agustus 2014
kpud-sidoarjokab.go.id- Usai pembukaan 49 kotak suara Pilpres 2014 pada 10 Agustus 2014 lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Selasa, 12 Agustus 2014, kembali melakukan pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen untuk melengkapi alat pembuktian dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, KPU Kabupaten Sidoarjo membuka seluruh kotak suara Pilpres 2014 untuk mengambil DPTb, Model A.5-PPWP, Model A.T Khusus PPWP, dan Model C7 PPWP, dari seluruh TPS yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut dilakukan setelah KPU Kabupaten Sidoarjo menerima instruksi dari KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 1468/KPU/VIII/2014 perihal Penyampaian Data DPT, DPTb, DPK, dan DPKTb. Di dalam Surat Edaran tersebut, KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Sidoarjo, untuk melanjutkan kegiatan pembukaan kotak suara dari seluruh TPS untuk mengambil DPTb, Model A.5-PPWP, Model A.T Khusus PPWP, dan Model C7 PPWP.
Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen yang kedua kalinya ini, dengan mengundang Saksi Pasangan Calon dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo serta berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo dan menyusun Berita Acara untuk dilampirkan sebagai alat bukti.
Selanjutnya, Dokumen DPTb, Model A.5-PPWP, Model A.T Khusus PPWP, dan Model C7 PPWP dan Berita Acara Pembukaan Kotak Suara disampaikan kepada KPU RI dalam bentuk scan dan disampaikan paling lambat tanggal 13 Agustus 2014. (Set-Red)