KPU SIDOARJO GELAR BIMBINGAN TEKNIS PELAPORAN DANA KAMPANYE
kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, Rabu (23/09/2020). Acara yang berlangsung di kantor KPU Sidoarjo itu, dihadiri oleh Bawaslu Sidoarjo, LO Dana Kampanye (Dakam) dan Operator Dakam seluruh partai pengusung ketiga bakal paslon yang akan maju dalam Pilbup Sidoarjo tahun 2020.
Dalam bimtek yang digelar dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat tersebut, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis, Miftakul Rohma memberikan penjelasan terkait teknis tahapan kampanye dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Syam Rahmanto tentang sidakam offline dan online 2020.
Miftakul Rohma menghimbau kepada seluruh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5 Tahun 2017 diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Kami ingatkan kembali agar setiap paslon mengikuti undang-undang yang berlaku terkait dana kampanye ini. Peraturan ini agar menjadi panduan bagi paslom dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," jelas Miftakul.
Lanjutnya, Miftakul menjelaskan bahwa dana kampanye yakni berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Paslon dan/Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan. "Batas uang kampanye bagi gabungan partai politik sebesar 750 juta, sedangkan untuk perseorangan 75 juta," ungkapnya.
Terkait dana kampanye itu, bakal pasangan calon harus memiliki rekening khusus dana kampanye. Miftakul mengingatkan bakal pasangan calon agar pengelolaan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala kepada KPU. "KPU akan mengawasi ketaatan prosedur administratif peserta Pilbup terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye. Dana kampanye wajib diperoleh, dikelola dan dipertanggung jawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan," pungkas Miftakul. ( Syamsudin )