KPU Sidoarjo Gelar Bimtek 36 Anggota PPK Pahami 5 Isu Pilkada 2024
KPU SIDOARJO; Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Jumat (25/10) siang. Kegiatan berlangsung di Aula Utama kantor KPU ini diikuti 36 peserta terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota dari Divisi Data dan Teknis.
Dalam kesempatan itu, mereka mendapatkan paparan serta penjelasan yang detail tentang isu-isu strategis jelang Pemilukada yang digelar serentak pada 27 November nanti. Selain itu dipaparkan Kebijakan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang sistem pemungutan dan penghitungan suara salam pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.
Bertindak sebagai pembicara adalah Heidar Munjid, Divisi teknis dan Penyelenggaraan Pemilukada dan Ahmad Nidhom, anggota komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo.
Ahmad Nidhom dalam sambutan awal sekaligus membuka kegiatan Bimtek mewakili Ketua KPU, Fauzan Adhim menyampaikan berbagai himbauan dan pesan kepada seluruh anggota PPK yang mengikuti Bimtek untuk selalu menjaga kesehatan, disiplin serta selalu mengikuti setiap perkembangan prose tahapan pelaksanaan Pemilukada.
"Bahkan bila ada diantara rekan-rekan PPK yang sakit.Tolong diupayakan ditunda dulu sakitnya,"ujar Nidhom, dengan setengah berkelakar.
Lebih lanjut, dia mengatakan agar setiap ada agenda kegiatan sebisa mangkin jangan sampai tidak hadir. Mengingat, materi Bimtek ini sangat penting karena terkait dengan teknis administratif dan sistematika tahapan mulai pemungutan hingga penghitungan suara.
"Jadi tolong rekan-rekan PPK ini betul-betul diperhatikan. Karena hanya ini kesempatan yang ada untuk mengetahui semua proses tahapan pelaksanaan Pemilukada. Setelah ini kita semua akan disibukkan dengan persiapan logistik," ucap Nidhom.
Sementara itu, Haidar Munjid menjelaskan materi seputar Bimtek yang membahas tentang lima isu strategis yang perlu disiapkan dan akan dihadapi oleh KPU selaku penyelenggara Pemilukada.
Lima isu strategis ini berhubungan dengan sistematika pemungutan dan penghitungan suara pemilih (Puratungra). Sehingga selaku lembaga Adhoc yang menyelenggarakan Pemilukada harus mampu memahami tentang sistematika cara dan teknis tahapan pelaksanaannya.Terutama petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di tingkat desa. "Jadi teman-teman PPK mohon kerjasamanya untuk bisa membantu para petugas PPS di wilayahnya masing-masing," terang Haidar.
Lima Isu strategis itu, diantaranya; Pertama, soal siapa saja pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat pemungutan Suara (TPS), lalu kedua adalah penerapan prinsip terbuka dan ketiga yaitu penggunaan dokumen lain selain KTP elektronik sebagai pengganti Surat Keterangan (Suket) perekaman.
Selanjutnya isu ke empat adalah pengalokasian waktu bagi pemilih pindahan serta dan ke lima terkait Mitigasi terhadap suara yang belum ditanda tangani oleh Ketua KPPS, namun sudah dicoblos.
"Berdasarkan evaluasi pada kejadian Pemilukada sebelumnya, isu strategis pada point dua yakni terkait prinsip keterbukaan serta point nomor ke lima dinilai paling resisten menimbulkan masalah, --mulai komplain atau protes oleh pihak yang merasa dirugikan hingga terjadi gugatan hukum,"ungkap Haidar.
Pihaknya berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada Pemilukada tahun ini.Karena hal-hal begini tidak perlu terjadi karena mudah diselesaikan bila semua petugas baik di PPS maupun PPK bisa memahami semua petunjuk dan peraturan yang berlaku. (Parmaskpusda)