Arsip

KPU Sidoarjo Gelar Bimtek Verifikasi Dukungan Perseorangan Pilbup 2015

Sabtu, 13 Juni 2015

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Dukungan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, Sabtu pagi (13/6) kemarin. Bimtek yang dilaksanakan di Hall Lantai 2 Kantor KPU Sidoarjo tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dari 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Bertindak sebagai narasumber dalam bimtek tersebut, Abdillah Adhi, SE (anggota KPU Sidoarjo divisi Teknis), Miftakul Rohmah, M.Pd (anggota KPU Sidoarjo divisi logistik), serta Suryo Agung Nugroho, S.Kom (staff KPU Sidoarjo subbag Teknis dan Hupmas).
 
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI dalam sambutannya, bimtek ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Kami ingin memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh anggota PPK se-Kabupaten Sidoarjo terkait tata cara verifikasi bukti dukungan calon perseorangan sesuai regulasi yang telah ada”, ucap Zainal.
 
Zainal menambahkan, bimtek tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah persiapan apabila ada calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti jumlah dukungan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo. “Karena sesuai Tahapan dan Jadual Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, KPU memberikan kesempatan kepada calon perseorangan untuk menyerahkan bukti jumlah dukungan mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015”, terang Zainal. Untuk itu, masih menurut Zainal, KPU Sidoarjo mengharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan dan desa nantinya agar siap untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan perseorangan. “Meski hingga saat ini (tanggal 13 juni 2015-Red) masih belum ada satupun calon perseorangan yang datang untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonannya, namun bimtek ini tetap penting untuk dilaksanakan, mengingat masih ada waktu 2 hari hingga tanggal 15 Juni 2015. Kita harus selalu mempersiapkan diri untuk kemungkinan apapun”, tegas Zainal.
 
Dalam bimtek tersebut selain memaparkan tata cara verifikasi bukti dukungan calon perseorangan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan simulasi pengisian formulir Berita Acara Rekapitulasi di PPK serta Berita Acara Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi di PPS, juga dijelaskan tentang aturan yang baru saja dikeluarkan oleh KPU RI dalam Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 Perihal Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015.  (Set-Red).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali