Arsip

KPU Sidoarjo Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Kepada PPK

kpud-sidoarjokab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, di Hall lantai II kantor KPU Sidoarjo, pada Sabtu (20/6). Acara bimtek tersebut dimulai Pukul 13.00 WIB dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, yakni dengan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer dan pemeriksaan temperature sebelum memasuki ruangan, serta kewajiban bagi seluruh peserta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak duduk 1 meter selama bimtek berlangsung.

Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, anggota divisi teknis dan anggota divisi Data PPK se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang teknis dan prosedur pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.

Bertindak sebagai narasumber, komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah. Dalam Bimtek ini, sejumlah materi penting disampaikan, mulai dari pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan dasar hukum pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan, Langkah-langkah dalam melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan, jenis-jenis dokumen yang harus dibawa sebagai kelengkapan verifikasi, serta aturan mengenai pentingnya memperhatikan protokol kesehatan selama melaksanakan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Menurut komisioner Divisi Teknis KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah, Bimtek ini penting untuk dilaksanakan mengingat jadwal tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah sangat dekat, yakni mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli 2020. “Tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan ini adalah tahapan yang harus dilakukan setelah KPU Kabupaten Sidoarjo selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi pada 25 Maret lalu”, urai Miftakul. Lebih lanjut Miftakul menjelaskan, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut nantinya akan dilaksanakan secara sensus dan door to door oleh jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo. “Sistem verifikasi faktual yang dipakai adalah sistem sensus, bukan sistem sample. Jadi nanti PPS harus mendatangi secara langsung seluruh nama pendukung yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi” tambah Miftakul.  “Oleh karena itu, dengan adanya bimtek verifikasi faktual kepada PPK ini, kami harapkan selanjutnya PPK bisa meneruskan kepada PPS, karena nanti yang akan terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual adalah anggota dan sekretariat PPS”, pungkasnya. (ifah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali