KPU SIDOARJO GELAR FGD EVALUASI PILKADA SERENTAK 2015
Selasa, 29 Maret 2016
kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka evaluasi tahapan Pemilihan Tahun 2015, KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada Selasa (29/3), Pukul 09.30 WIB.
FGD yang terangkum dalam acara bertajuk Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015 tersebut, berlangsung di Rumah Makan Ganjarane Hidayah, Sidoarjo. Selain dihadiri oleh perwakilan dari partai politik dan tim kampanye, juga dihadiri oleh panwas kabupaten, dispendukcapil, rektor dan akademisi dari Universitas di Kabupaten Sidoarjo serta lembaga Pemantau Pemilu.
Dalam FGD yang berlangsung selama hampir 5 jam tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Logistik, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd bertindak sebagai fasilitator yang memandu jalannya FGD. “FGD ini merupakan program yang digagas oleh KPU RI, di mana setiap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2015 diharuskan untuk menggelar FGD dalam rangka evaluasi Pilkada Serentak 2015”, terang Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI dalam pemaparannya di hadapan peserta FGD.
Menurut Zainal, melalui FGD ini, KPU Kabupaten Sidoarjo ingin menjaring aspirasi, baik berupa kritik maupun saran/masukan serta mengumpulkan gagasan yang solutif dari seluruh stake holder Pemilihan 2015 di Kabupaten Sidoarjo terkait berbagai persoalan yang dihadapi selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. “Kami telah merangkum berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan Pilkada ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang perlu dicarikan solusinya bersama-sama,” imbuh Zainal.
FGD tersebut terbagi ke dalam 3 (tiga) sesi diskusi. Sesi pertama, pembahasan difokuskan pada Daftar Inventarisasi Masalah mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye, dan Dana Kampanye. Sesi Kedua, membahas tentang Anggaran, Distribusi dan Pengadaan Logistik, serta Tata Kerja Penyelenggara. Sedangkan sesi yang terakhir, yakni Sesi Ketiga, membahas mengenai Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Sengketa Hasil Pemilihan.
Lebih lanjut, Zainal menambahkan, hasil dari FGD ini akan direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan evaluasi dan bahan revisi Undang-Undang Pemilihan serta Peraturan KPU untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak selanjutnya.(fah)