Arsip

KPU Sidoarjo gelar penyuluhan tentang Verifikasi Parpol

Jumat, 31 Agustus 2012

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Verifikasi Parpol Peserta pemilu pada hari Kamis, 30 Agustus 2012. Acara yang diselenggarakan di gedung serba guna KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, ketua parpol, ketua ormas dan LSM serta media tersebut bertujuan agar seluruh stake holder mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2014.

Acara ini merupakan momentum awal dalam rangkaian pelaksanaan tahapan pemilu 2014, seperti yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Aries Diyanto, S.IP, dalam sambutannya. Lebih lanjut Bima mengatakan bahwa, peraturan  KPU Nomor 8 Tahun 2012 merupakan terjemahan dari UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tetapi dimungkinkan akan dilakukan perubahan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 8 tahun 2012. Oleh karena itu, maka seluruh parpol yang akan mengikuti pemilu 2014 wajib ikut rangkaian verikasi tanpa terkecuali dengan syarat yang sama dan terkait PT 3,5% hanya berlaku untuk DPR pusat dan tidak berlaku bagi DPRD.

Kegitan penyuluhan tersebut juga menghadirkan 2 nara sumber, yakni Mochammad Mudzdakkir selaku akademisi mengangkat tema evaluasi peran parpol dalam kehidupan bernegara dan Fatekhul Mujib komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai pemateri teknis verifikasi parpol peserta pemilu. Di akhir pemaparannya Fatekhul Mujib mengingatkan kepada parpol seluruh parpol untuk menyerahkan berkas verifikasi sesuai dengan tahapan pemilu.(set_red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali