Berita Terkini

KPU Sidoarjo Gelar Rakor Bersama PPK Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan.

KPU SIDOARJO; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo,menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seluruh Sidoarjo berlangsung di ruang Aula KPU setempat, pada Kamis (28/11) siang. 
Dalam Rakor ini membahas persiapan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan dari pemungutan suara sekaligus penetapan oleh petugas PPK di masing-masing kecamatan di Sidoarjo. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2204, pelaksanaan rekapitulasi untuk tingkat PPK (kecamatan) dilakukan pada Jumat (29/11) besok.
Kegiatan Rakor dibuka Ahmad Nidhom, Divisi Hukum KPU, berikut hadir Ketua KPU Fauzan Adhim, dan Divisi Teknis dan Penyelenggaran,Haidar Munjid. Salam sambutannya, Ahmad Nidhom mengawali dengan ucapan rasa bersyukur serta terima kasih kepada semua anggota PPK atas suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, berlangsung Rabu kemarin.
Senada dikatakan Fauzah Adhim, Ketua KPU Sidoarjo. Suksenya pelaksanaan tahapan pemungutan suara ini tidak lepas dari dukungan pemerintah, kepolisian, keamanan maupun jajaran badan adhod. “Atas nama pribadi serta lembaga Adhoc mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Tak terkecuali kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan PPK,PPS dan KPPS yang telah bekerja keras selama 5 bulan lebih guna persiapan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilukada tahun ini,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya mempersilahkan bagi siapapun yang bertugas melaksanakan pemungutan suara, bila mengalami insiden sakit atau kecelakaan, pihak KPU membantu sepenuhnya untuk pembiayaaan pengobatan. “Karena dari laporan ada beberapa anggota PPK dan PPS mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugas. Semua pembiayaan pengobatan akan ditanggung KPU,” tegas Nidhom menimpali.
Sementara itu, pada acara inti pembahasan Rakor dipimpin Haidar Munjid,  Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sidoarjo. Dalam kesempatan itu, Haidar memberi pemaparan materi menyangkut juknis dan teknis  pelaksanaan tahapan rekapitulasi (penghitungan) perolehan suara, sekaligus penetapan dan penyelesaian masalah jika ada pihak saksi mengajukan  keberatan di tingkat kecamatan. 
“Dalam pelaksanaan rekapitulasi itu lakukan sesuai juknis dan berdasarkan peraturan. Penting lagi harus cermat dan teliti sehingga dapat terhindar adanya kesalahan dalam rekapitulasi tersebut,” tegas Haidar. (parmaskpusda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali