KPU SIDOARJO GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Media Center Pukul 10.00, Selasa (18/05). Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo, Anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu, BNN Sidoarjo, Bagian Pemerintahan, Bakesbangpol, Kodim, Kejaksaan, Lapas II A Sidoarjo, Resta Sidoarjo, Disdukcapil, Polresta Sidoarjo, serta Kemenag Sidoarjo.
Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pada tanggal 1-14 Mei adalah masa krusial bagi Kabupaten Sidoarjo atau seluruh Indonesia karena saatnya jadwal Pencalonan Legislatif berlangsung. Diadakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pengurusan surat-surat dan dokumen.
Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin oleh Ana Aziza selaku Anggota KPU Sidoarjo yang memaparkan materi terkait sosialisasi RPKPU Pencalonan Pemilu, antara lain Dasar Hukum Penyusunan PKPU, Sistematika Pada Rancangan PKPU, Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan.
Adapun persyaratan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon, meliputi KTP-el, surat pernyataan bakal calon, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat jasmani rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan pas foto.
Terakhir acara ditutup dengan pemaparan oleh Mukhamad Iskak terkait persyaratan administrasi bakal calon meliputi draf pasal serta pemberian saran dan masukan dari para undangan.*(Ida/Fildzah-unesa)