Arsip

KPU SIDOARJO GELAR RAPAT PLENO UNTUK MENINDAKLANJUTI INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2021 TANGGAL 20 JULI 2021 DAN SURAT EDARAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 440/6038

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar rapat pleno pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 yang dipimpin oleh Mukhamad Iskak selaku Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo.

Pembahasan dalam rapat pleno tersebut adalah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 440/6038/438.1.1.3/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dari rapat pleno tersebut adalah KPU Kabupaten Sidoarjo menyepakati untuk dilakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 di lingkungan kantor KPU Kabupaten Sidoarjo.(HUPMAS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali