KPU Sidoarjo Gelar Validasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 12 Juni 2013
kpud-sidoarjokab.go.id-Proses verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi calon anggota DPRDKabupaten Sidoarjo yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 mendatang, tuntas dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo.
Sebagai tahap akhir sebelum masuk dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan proses pengecekan dan pembubuhan paraf (validasi-Red) terhadap rancangan DCS dengan mengundang pimpinan parpol pada Selasa (11/6) malam. Pada pengecekan dan pembubuhan paraf rancangan DCS ini, seluruh perwakilan Parpol hadir di aula gedung KPU Kabupaten Sidoarjo. Selain parpol, hadir pula Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidoarjo dan sejumlah media massa.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP menegaskan, untuk membuktikan tidak ada yang ditutupi dalam proses verifikasi Bacaleg, KPU sengaja mengundang seluruh pimpinan Parpol peserta pemilu 2014, untuk proses pengecekan akhir sebelum diumumkan dalam DCS.
“KPU Kabupaten Sidoarjo telah berusaha untuk seteliti mungkin dalam proses verifikasi. Kami bisa pastikan bahwa tidak ada yang terlewat maupun yang dirugikan dalam proses verifikasi. Dan kita akan berikan copy DCS ini kepada seluruh parpol untuk keterbukaan,” terang Bhima.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yang bertindak selaku Ketua Pokja Verifikasi, M. Zainal Abidin, M.PdI, memaparkan rangkaian proses verifikasi bacaleg yang dimulai dari pendaftaran bacaleg, verifikasi hingga penetapan DCS menjadi DCT. Menurut Zainal, setelah seluruh berkas rampung divalidasi oleh pimpinan parpol, akan dilakukan perbaikan hal-hal yang perlu diperbaiki. Baik itu kekurangan atau kelebihan nama Bacaleg maupun kesalahan pada alamat Bacaleg.
Usai mendapatkan pemaparan seputar proses verifikasi hingga ditetapkannya DCS menjadi DCT (Daftar Calon tetap-Red), seluruh pimpinan Parpol dengan didampingi oleh petugas penghubung masing-masing parpol selanjutnya dipersilahkan melakukan pengecekan satu persatu Bacalegnya, memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan alamat Bacalegnya yang tertuang dalam rancangan DCS.
“Setelah kita lakukan pembetulan sesuai dengan hasil validasi, maka rancangan ini akan kita umumkan menjadi DCS,” ungkap Zainal. Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, tambah Zainal, akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013. “Pengumumannya ada di media cetak, di website KPU Kabupaten Sidoarjo serta diumumkan lewat radio,” imbuhnya.
Diharapkan, dengan diumumkannya daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai siapa saja calon wakil rakyat yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan selanjutnya memberikan masukan atau tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut, dapat disampaikan mulai tanggal 14 Juni sampai dengan 27 Juni 2013.
“Kami persilahkan masyarakat untuk melihat, mencermati, mengkritisi ataupun memberikan masukan terkait para calon wakil rakyat yang akan berlaga di Pileg 2014 nanti. Kami terbuka jika ada laporan ataupun hal-hal yang perlu disampaikan kepada KPU Kabupaten, asalkan laporan itu disertai dengan identitas jelas pelapor. Jika tidak, terpaksa akan kami abaikan” tandasnya. (Set-Red)