KPU Sidoarjo Hadiri Sosialisasi RPAPBD Tahun Anggaran 2016
Selasa, 23 Agustus 2016
Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id–Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd, menghadiri acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2016 di ruang hall Jupiter II Hotel Sun City Sidoarjo, Selasa (23/8). Selain KPU Kabupaten Sidoarjo, hadir pula seluruh jajaran Forkompimda, seluruh SKPD, tokoh masyarakat, serta anggota DPR dan LSM. Bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut, antara lain, Ketua BAPPEDA, Ir Sulaksono, Ketua DPPKA, Ir Joko Sartono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Vino Rudy Muntiawan, SH.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sidoarjo. H. Saiful Ilah, S.H M.Hum. pada Pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Saiful Ilah menyatakan bahwa agenda sosialisasi ini wajib dilaksanakan karena merupakan amanah dari Pasal 171 Permendagri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD sebelum disampaikan kepada DPRD harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi harapannya melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui secara terbuka isi RPAPBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016,” ujar Abah Ipul.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Vino Rudy Muntiawan, SH dalam paparannya menyatakan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan, dikarenakan beberapa hal, antara lain karena berkurangnya pendapatan APBN yang hampir mencapai Rp. 133 Trilyun hal ini mengakibatkan pendapatan daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Sidoarjo, juga berkurang. Sehingga menjadikan struktur anggaran APBD Sidoarjo Tahun 2016 yang semula sebesar Rp. 3.770.500.242.600,00 berubah menjadi Rp. 3.742.904.691.141,00 atau berkurang sebanyak Rp. 27. 595.551.495,00 atau 0,73 persen.
Ada kejadian yang cukup menarik pada acara sosialisasi RPAPBD tersebut, yakni ketika di tengah-tengah pemaparannya, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Vino Rudy Muntiawan, SH mendapat informasi bahwa telah terbit peraturan baru terkait RPAPBD. Peraturan yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah tersebut, adalah Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing kabupaten akan dipotong sebesar Rp. 125 Milyar.
Menyikapi hal tersebut, akhirnya Vino Rudy Muntiawan, SH pada akhir pemaparannya memerintahkan pada seluruh SKPD untuk menyesuaikan dengan melakukan efisiensi anggaran dan mengatakan pihak Pemkab akan membahas kembali hal ini dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Hal ini mau tidak mau harus dilakukan karena memang anggarannya tidak ada dan Peraturan Menteri Keuangan juga baru saja diterbitkan. Padahal sejatinya sosialisasi RAPBD ini sudah melalui kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2016,” tandas Vino. (mif)