Arsip

KPU Sidoarjo Ikuti Bimtek Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)

Kamis, 04 Agustus 2016

Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyajian nilai Barang Milik Negara pada Laporan Barang Milik Negara (BMN), KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, di kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh operator SIMAK BMN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan operator SIMAK BMN KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam Bimtek ini, KPU Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh staf subbag Keuangan, Umum dan Logistik yang bertugas sebagai operator SIMAK BMN, Nur Jainuri, S.T.

Bimtek Penatausahaan Barang Milik Negara tersebut dibuka secara resmi oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, SH., MH pada Pukul 10.30 WIB. Dalam pengarahannya, Eko Sasmito menekankan agar operator BMN senantiasa tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum serta selalu meningkatkan akuntabilitas penyajian nilai Barang Milik Negara pada laporan BMN. “Upayakan agar tidak terdapat selisih antara SIMAK dan SAIBA dalam penyajiannya di Neraca sehingga opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam laporan keuangan yang selalu diharapkan dapat tercapai,” ucapnya.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi pemindahtanganan Barang Milik Negara, penghapusan dan pemusnahan serta penetapan status penggunaan Barang Milik Negara. Namun yang terpenting dari ketiga materi itu adalah penetapan status penggunaan Barang Milik Negara karena sebelum mengantongi surat keputusan penetapan status penggunaan, maka kegiatan pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan tidak bisa dilakukan oleh satuan kerja.

Barang milik negara yang berupa tanah dan atau bangunan, BMN selain tanah dan atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan (sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang) serta yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per unit/satuan maka kewenangan penetapan status penggunaannya ditentukan oleh pengelola barang.

Sedangkan BMN selain tanah dan atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per unit/satuan maka kewenangan penetapan status penggunaannya ditentukan oleh penguna barang.(nur)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali