KPU SIDOARJO KOORDINASI DENGAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO DAN KPP PRATAMA SIDOARJO BARAT
kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada 4-6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dan KPP Pratama Sidoarjo Barat, Selasa (25/08/2020 ). Koordinasi dengan dua instansi terkait membahas tentang surat keterangan dari pengadilan dan SPT serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak bagi bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Sidoarjo Bupati Tahun 2020.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dan Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat.
"Koordinasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, dimana Pengadilan Tinggi Sidoarjo dan KPP Pratama Sidoarjo Barat termasuk lembaga yang berkaitan dengan pembuktian syarat calon, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 42 ayat (1) haruf e dan I tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020", tegas Miftahkul.
Sementara itu, Moh. Muchlis, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo mengatakan ada beberapa poin untuk memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Adapun persyaratan bagi bakal calon (suket) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, yakni (1) tidak pernah di Pidana; (2) bebas hutang; (3) tidak dicabut hak pilihnya. Untuk memperoleh surat keterangan dari pengadilan negeri Sidoarjo, pemohon wajib mendaftar secara online melalui aplikasi eraterang. Dengan melengkapi beberapa persyaratan, selanjutnya persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh petugas.
"Bagi bakal calon diwajibkan hadir sendiri dalam pengambilan suket yang telah selesai diproses, namun apabila yang bersangkutan berhalangan dapat menggunakan surat kuasa pengambilan," jelas Muchlis. ( syamsudin )