KPU SIDOARJO KOORDINASI DENGAN POLRES SIDOARJO
kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu (25/08/2020 ), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Sidoarjo untuk pelaksanaan kegiatan persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dari sisi keamanan maupun syarat calon yang diamanatkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Kepala Polres Sidoarjo bersama staf, serta ketua dan anggota KPU Sidoarjo.
Menurut Miftakul Rohma, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo. "Koordinasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, dimana Polres Sidoarjo merupakan lembaga yang berkaitan dengan permohonan syarat calon", jelas Mifta.
Pada kesempatan yang sama Kepala Polres Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, S.H., mengatakan bahwa Polres Sidoarjo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jatim dan Polri yakni salah satu syarat calon, terkait SKCK yang menyatakan kalimat tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Kami Polres Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polri untuk pelaksanaan kegiatan persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo," ungkap Kapolres. ( syamsudin )