KPU SIDOARJO LAKSANAKAN RAKOR PERSIAPAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALEG
Memasuki tahapan masa perbaikan dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. KPU Sidoarjo menggelar rapat koordinasi bersama LO Partai Politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di Kabupaten Sidoarjo.
Rapat koordinasi digelar di Ruang Media Center KPU Kabupaten Sidoarjo dan diikuti oleh Komisioner KPU Sidoarjo dan LO dari Partai Politik yang berada di Sidoarjo. Rapat ini membahas perbaikan dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Ana Aziza, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi teknis penyelenggaraan memaparkan langkah perbaikan tentang temuan hasil verifikasi administrasi dengan status BMS dari para bacalon anggota DPRD. Antara lain, KTPel, formulir bacalon Model BB Pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota, dokumen pencantuman gelar dan surat keterangan dari pengadilan negeri.
Selanjutnya Ana Aziza, mengingatkan partai politik "Masa perbaikan kurang 4 hari lagi, maka dari itu untuk dokumen bacalon dalam isian silon harus lengkap dan benar,kelengkapan berupa form BB daftar calon hasil perbaikan dan Surat Persetujuan dari DPP Parpol juga wajib disertakan. Apabila tidak memenuhi syarat maka calon tidak bisa masuk di Daftar Calon Sementara (DCS)."
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi bersama ini, agar tidak ada kendala saat Partai Politik mengajukan perbaikan dokumen calon hingga menjadi DCS anggota DPRD di Kabupaten Sidoarjo.***(edw)