KPU Sidoarjo Lakukan Monitoring Pemutakhiran Data Pemilih Pileg 2014
Jumat, 07 Juni 2013
kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo terus memantapkan persiapan menghadapi Pemilu Legislatif 2014. Salah satunya dengan melakukan monitoring pemutakhiran data Pemilu 2014 di 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Monitoring yang dilakukan selama 5 hari, mulai dari tanggal 1 Juni sampai dengan 5 Juni 2013 tersebut, terutama difokuskan pada pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) Pemilih oleh Pantarlih.
“Kami ingin memastikan proses coklit data pemilih di Sidoarjo ini sudah benar-benar dilaksanakan dengan cermat oleh Pantarlih,” ucap Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Sidoarjo (4/5).
Menurut Nanang Hariyanto, data Pemilih yang saat ini dipegang oleh Pantarlih dapat saja berubah dikarenakan si pemilih meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, usianya belum genap 17 tahun, atau belum menikah. “Itulah sebabnya, tahapan coklit sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih ini sangat penting. Pantarlih harus cermat melakukan konfirmasi data secara langsung di lapangan, jangan sampai ada yang terlewat,” imbuh Bang Nanang.
Dalam pelaksanaan monitoring ini, KPU Kabupaten Sidoarjo menugaskan 3 tim, yang masing-masing tim berjumlah 4 orang untuk melakukan monitoring ke 18 kecamatan. Monitoring dilakukan dengan mengikuti secara langsung proses coklit yang dilakukan Pantarlih. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tim KPU Kabupaten Sidoarjo di 18 kecamatan, hingga kemarin (4/5) data pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih rata-rata hampir mencapai 70% dari total data pemilih di Kabupaten Sidoarjo. “Kami menargetkan jumlah ini akan mencapai 100% sebelum masa coklit berakhir yakni tanggal 9 Juni 2013,” ungkap Bang Nanang.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Bhima Ariesdiyanto menegaskan, jika sampai dengan tanggal 9 Juni 2013 masih ada pemilih yang belum terdaftar, maka diharapkan kepada pemilih untuk secara aktif mendaftar kepada Pantarlih atau PPS dari tanggal 10 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2013 di wilayahnya masing-masing. “Oleh karena itu kami sangat berharap semua pihak dapat memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih di wilayahnya masing-masing, jangan sampai ada hak pemilih yang hilang karena tidak tercantum sebagai pemilih,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum melakukan coklit, Pantarlih melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya, setelah menerima data Pemilih berbasis TPS (Form Model A.0-KPU), Pantarlih melakukan coklit data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah pemilih.
Dalam proses coklit ini, jika Pantarlih menemukan adanya perubahan data pemilih, makaPantarlih memperbaiki data pemilih dengan ditulis tangan dalam formulir model A.0-KPU dan formulir model A.A-KPU untuk pengisian Pemilih Baru dan memberi paraf pada setiap halaman formulir. Setelah itu, Pantarlih memberikan formulir salinan Bukti Telah Terdaftar (form Model A.A.1-KPU) kepada pemilih yang ditanda tangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga pemilih atau yang mewakili. Pantarlih kemudian menandatangani formulir model A.0-KPU dan formulir model A.A-KPU yang telah selesai dilakukan coklit.
Selain memperbaiki data pemilih yang berubah, baik itu data pemilih berkurang maupun bertambah, Pantarlih juga berkewajiban mengisi, menandatangani dan menempel stiker Pemutakhiran Data Pemilih di rumah yang telah diverifikasi.
Pantarlih menyerahkan hasil coklit formulir model A.0-KPU dan formulir model A.A-KPU berserta alat perlengkapan lainnya kepada PPS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak coklit selesai dilaksanakan. (Set-Red)