KPU Sidoarjo Pelajari Revisi Undang-Undang Pilkada
Senin, 20 Juni 2016
kpud-sidoarjokab.go.id-Pro dan kontra terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari KPU Kabupaten Sidoarjo. Mengingat bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pilkada, sudah barang tentu menjadi keharusan bagi KPU Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti dan mencermati perkembangan regulasi yang ada. Oleh karenanya, bertempat di Hall lantai II KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin, 20 Juni 2016 Pukul 09.00 WIB, seluruh komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo bersama-sama mempelajari dan mendiskusikan beberapa poin penting yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pilkada tersebut.
Nanang Haromin, S.Sos, selaku komisioner divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo bertindak sebagai narasumber menjelaskan adanya beberapa perubahan dari Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini. Antara lain terkait perubahan kewenangan KPU dalam menyusun Peraturan KPU, teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang menggunakan metode sensus, penambahan wewenang bawaslu dalam pembatalan calon, perubahan jadwal pemilu serentak nasional dari yang semula dijadwalkan digelar Tahun 2027 dimajukan menjadi Tahun 2024, perbaikan metode kampaye, pembatasan dana kampaye dan kewenangan calon untuk mengadakan Alat Peraga Kampaye dan Bahan Kampaye.
Diskusi selama kurang lebih 2 jam tersebut berjalan dengan lancar dan penuh dengan dinamika. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dari staf Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya pertanyaan terkait teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang menggunakan metode sensus. “Berarti kalau begitu kita nanti harus mendatangi satu persatu pendukung calon perseorangan tersebut?,” tanya Noor Ifah, staf subbag Hukum KPU Kabupaten Sidoarjo. Mendengar pertayaan tersebut, Nanang menjelaskan bahwa terkait hal ini masih diperlukan aturan pelaksana dari KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) yang mengaturnya lebih lanjut. “Memang hal ini terlihat berat tapi secara teknis seperti apa, kita tunggu Peraturan KPU yang akan dikeluarkan oleh KPU RI, tetapi prinsip utama yang harus kita pegang adalah apapun yang diamanatkan oleh Undang-Undang kita sebagai penyelenggara harus siap untuk melaksanakannya,” tegasnya. (nng)