KPU SIDOARJO RAPAT INTERNAL BAHAS DRAFT PERATURAN KPU
Senin, 23 Maret 2015

Ada 9 draft Peraturan KPU yang dibahas. Yakni, draft Peraturan KPU tentang Tahapan dan Program, Draft Peraturan KPU tentang Pencalonan, draft PKPU tentang Pemutakhiran dan Daftar Pemilih, Draft PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, draft PKPU tentang Kampanye, draft PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan, draft PKPU tentang Rekap Hasil Perhitungan dan Penetapan Hasil, draft PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan, serta draft PKPU tentangNorma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI, menjelaskan, rapat tersebut sejalan dengan amanat dari KPU RI. “Spirit yang diusung adalah bahwa antara komisioner dan sekretariat KPU perlu pemahaman yang sama mengenai regulasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga regulasi tersebut dapat dijalankan dengan baik”, terang Zainal. “Kita perlu pastikan regulasi mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nantinya dipahami secara sebaik-baiknya, dan didiskusikan antara komisioner dengan sekretariat KPU, sehingga dengan pemahaman yang sama terkait regulasi ini akan berimbas pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (Set-Red)
Bagikan:
Telah dilihat 25 kali