KPU Sidoarjo Sampaikan Alat Bukti ke MK
Senin, 18 Agustus 2014
kpud-sidoarjokab.go.id- Sesuai dengan surat KPU RI Nomor:1468/KPU/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang penyampaian data DPT, DPTb, DPK dan DPKTb sebagai alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, KPU Kabupaten Sidoarjo telah mengirimkan alat bukti berupa foto copy dokumen DPTb ( Daftar Pemilh Tambahan), DPKTb ( Daftar Pemilih Khusus Tambahan ), Model A-5 PPWP, Model AT Khusus PPWP serta Model C-7 PPWP. Total dokumen yang dikirim ke KPU Pusat tersebut seberat 500 kg.
Mengingat banyaknya dokumen dan terbatasnya waktu, maka pengiriman dilakukan melalui jalur udara, pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2014. Pengiriman seluruh dokumen alat bukti tersebut dikawal secara langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Nanang Haromin, S.Sos dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo.
Untuk mempersiapkan pengiriman dokumen alat bukti tersebut, Sebelumnya KPU Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pembukaan kotak suara guna mengambil dokumen tersebut dari tanggal 12 sampai dengan 13 Agustus 2014 dengan disaksikan unsur Panwaslu Kabupaten, saksi dari pasangan calon dan dengan pengamanan dari Polres Sidoarjo. Kemudian dokumen-dokumen tersebut difoto copy masing-masing rangkap 4, sehingga untuk percepatan proses foto copy tidak kurang memerlukan 10 lokasi jasa foto copy di Sidoarjo dan Surabaya.(Set-Red)