Arsip

KPU SIDOARJO SERAHKAN SK PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN SUARA SAH KE PARPOL

kpusidoarjokab.go.id-Usai selenggarakan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, KPU Kabupaten Sidoarjo langsung menyerahkan SK persyaratan minimal jumlah kursi dan jumlah suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kepada 16 Partai Politik se-Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu dan pimpinan DPRD  Selasa(4/8/2020). 

Penyerahan SK persyaratan tersebut merupakan amanat PKPU 3 Tahun 2017 pasal 5 ayat 6 yang berbunyi  Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.

Adapun keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo  Nomor : 27/PL.02.02-Kpt/3515/KPU-Kab/VIII/2020 yang berisi 2 hal,  A. Menetapan minimal jumlah kursi yang harus di penuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, adalah sebanyak 10 kursi yang diperoleh dari rumus sebagai berikut : Jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah yang terakhir yang diperoleh di Kabupaten Sidoarjo X 20 % = 50 X 20 %= 10.

B. Menetapkan persyaratan minimal jumlah suarah sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 adalah sebanyak 274.469 suara sah yang diperoleh dari rumus dari rumus sebagai berikut : jumlah seluruh suara sah hasil pemilih terakhir di Kabupaten Sidoarjo X 25% = 1.097.873 X 25 % = 274.468, 25 dibulatkan ke atas menjadi 274.469.(syamsudin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali