KPU Sidoarjo Siapkan Piranti dan Kebijakan Khusus Bagi Disabilitas dan Manula di Pilkada 2024
KPU SIDOARJO : Dari 1.479.539 warga Sidoarjo yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, terdapat 5.856 diantaranya adalah penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain itu juga tercatat 14,36%, atau setara dengan 212.732 orang adalah manusia lanjut usia (Manula). Rinciannya ada 199.993 orang yang berusia antara 60 sampai 79 tahun ditambah 12.739 orang yang umurnya sudah lebih dari 80 tahun.
“Atas dasar data itulah kami juga menyiapkan berbagai piranti khusus termasuk kebijakan-kebijakan tertentu bagi kaum disabilitas maupun para manula tersebut,” kata Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmar KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/11/2024) sore tadi.
Yang disebutnya sebagai piranti khusus tersebut diantaranya alat bantu bagi para penyandang tuna netra di kota delta yang jumlahnya tercatat sebanyak 401 orang dalam DPT Pilkada 2024. “Jadi ada alat yang disebut template braille untuk memudahkan pemilih disabilitas netra saat akan mencoblos. Alatnya sudah siap koq,” jelas Yasin.
Bagi penyandang disabilitas yang lain, KPU juga sudah menetapkan kebijakan khusus saat mereka akan memilih calon pemimpinnya di Propinsi Jatim maupun Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya bisa meminta salah satu personel KPPS untuk mendampingi selama di bilik suara.
“Tapi boleh juga jika yang bersangkutan minta didampingi anggota keluarganya maupun orang lain yang dikehendaki. Sudah disiapkan form khusus untuk pendamping itu,” ujar mantan anggota Panwascam Prambon itu.
Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi kaum difabel dan manula ini, KPU Sidoarjo juga sudah menyiapkan perintah khusus terkait penataan layout TPS nantinya. “Intinya harus menerapkan prinsip aksebilitas atau ramah terhadap penyandang cacat dan geriatri ini. Termasuk jika mereka menggunakan kruk atau kursi roda,” imbuh Yasin.
Bukan hanya itu, KPU Sidoarjo juga mewajibkan KPPS untuk melayani warga yang sakit namun tetap punya keinginan kuat untuk menyalurkan hak politiknya. “Harus didatangi di rumahnya masing-masing. Sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur-red), mereka harus didampingi PTPS (pengawas TPS-red) dan saksi,” terangnya lagi.
Untuk memastikan berjalannya layanan bagi disabilitas dan manula ini, KPU Sidoarjo akan menjadikannya sebagai salah satu materi dalam forum Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi personel KPPS. “Pasti akan kami sampaikan itu dalam Bimtek setelah plantikan,” pungkas Yasin.(Parmaskpusda)