KPU Sidoarjo Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ke Partai Politik dan Stakeholder
https://kab-sidoarjo.kpu.go.id – Jumat siang (29/7), KPU Sidoarjo Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sosialisasi digelar di aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pukul 13.00 wib sampai dengan selesai. Selain parpol calon peserta pemilu Tahun 2024, kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Sidoarjo, dan Instansi terkait di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).,” tegas Miftah.
"Untuk menjadi peserta Pemilu, Partai Politik yang memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu terakhir harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sedangkan 3 kategori Partai Politik lainnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” tambah Mifta. (Ag)