KPU Sidoarjo Sosialisasikan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilu 2014
Selasa, 19 November 2013
kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo pada Selasa malam, 19 November 2013 menggelar rapat koordinasi membahas Sosialisasi Peraturan terkait pemasangan alat peraga Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilu 2014 di ruang Jupiter, The Sun Hotel Sidoarjo. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP didampingi oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo beserta segenap jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo, Camat se-Kabupaten Sidoarjo dan pimpinan dari 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014 maupun Calon Anggota DPD.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP mengatakan, kegiatan rapat tersebut merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama (MoU) antara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 pada tanggal 12 November lalu. “Isi dari nota kesepakatan tersebut perlu kami sosialisasikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2014 agar mereka dapat memahami dan lebih mentaati aturan yang ada”, tegas Bhima.
Selain memaparkan berbagai ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye, dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Sidoarjo juga menawarkan gerakan bersama bersih-bersih alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan yang ada. Bhima menjelaskan, gerakan bersih-bersih alat peraga kampanye yang rencananya akan digelar Sabtu (23/11) tersebut, merupakan wujud keseriusan dari seluruh pihak untuk secara bersama-sama menata dan menertibkan pemasangan berbagai atribut kampanye sehingga tercipta suasana yang nyaman dan kondusif bagi seluruh warga Sidoarjo. “Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan bersama yang bisa membawa nilai positif ke depannya, dan dapat meminimalkan potensi konflik yang bisa saja muncul di kemudian hari”, pungkasnya. Tawaran ini disambut baik oleh seluruh stake holder Pemilu yang hadir, baik dari pihak pemerintah kabupaten, penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan maupun seluruh pimpinan partai politik.
Usai pemaparan terkait pemasangan alat peraga kampanye, acara dilanjutkan dengan sosialisasi audit dana kampanye yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur, yakni Ardi Hamzah, SE, Msi, Ak. dan Dr. Ardianto, SE. Msi, Ak. Dalam presentasinya, dijelaskan bahwa dasar hukum dari Audit Dana Kampanye yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik peserta pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye pada Bank Umum. Pembukuan rekening khusus dana kampanye harus dipisahkan dengan rekening parpol dan rekening pribadi calon anggota DPD. Laporan penerimaan dan pengeluaran rekening dana kampanye Pemilu partai politik dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 17 April 2014, dimana Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU paling lambat 2 Maret 2014.
Ardi Hamzah, SE, Msi, Ak mengatakan, Audit Dana Kampanye ini sangat penting karena sanksinya sangat tegas. Salah satunya, kata Ardi, peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten/Kota, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. (set-red)