Arsip

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Pilbup 9 Desember di Lapas Porong

Senin, 22 September 2015

altkpu-sidoarjokab.go.id-Warga Sidoarjo yang menghuni rumah tahanan (rutan) lembaga permasyarakatan (lapas) kelas I Porong, Sidoarjo, hari ini, selasa pagi (22/9), menjadi target sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015.

Sosialisasi yang dihadiri 2 anggota komisioner KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Iskak dan Nanang Haromain ini ditujukan untuk memberi pengetahuan tentang Pilkada Serentak kepada seluruh masyarakat delta yang sedang mendekam di balik jeruji besi lapas porong.

Selain untuk memberi wawasan, sebanyak 90 narapidana itu juga mendapat materi yang berisi tentang pengenalan keempat para calon yang sedang bersaing dalam kontes pemilihan kepala daerah Sidoarjo 2015.

Menurut, Mokh. Iskak, para penghuni rumah tahanan ini merupakan orang-orang yang sudah masuk dalam kategori pemilih dalam pemilihan yang akan berlangsung pada 9 Desember nanti.

"Selagi tidak ada vonis tetap yang melarang mereka, para warga binaan ini masih punya hak konstitusi dalam Pilbup Sidoarjo 2015. Tentunya dengan catatan secara administratif kependudukan mereka tercatat sebagai warga Sidoarjo,"jelas Ketua Devisi Sosialisasi KPU Sidoarjo, Mokh. Iskak.

Pria paruh baya yang sering mengenakan peci disetiap acara ini juga menambahkan, walaupun secara fisik mereka ditahan, hak konstitusinya tetap dibebaskan dan difasilitasi dengan TPS khusus.

"“Selain itu, satu suara mereka juga sangat penting dalam menentukan masa depan Sidoarjo 5 Tahun kedepan. Oleh kerenanya, melalui sosialisasi ini kami memberikan informasi-informasi yang dapat membantu mereka dalam menggunakan hak pilihnya dengan benar,"terang lelaki yang memiliki 2 orang anak itu.

Hal itu terkait dengan tata cara mencoblos dengan tepat. Pasalnya, selain mengenali track record pasangan calon yang akan dipilih, mereka juga harus mencoblos dengan benar, agar menjadi suara yang sah.

"“Tentu sangat disayangkan kalau banyak dari warga binaan lapas porong, jika suara mereka dianggap tidak sah hanya karena tidak mengerti cara mencoblos dengan benar. Untuk itu dalam sosialisasi ini, kami juga memberi pengarahan tentang suara sah dan tidak sah,"imbuhnya saat diwawancarai tim media center KPU Sidoarjo. *dit

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali