KPU SIDOARJO Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan PEMILU LEGISLATIF 2014
Senin, 25 Maret 2013
kpud-sidoarjokab.go.id-Masa pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang akan dimulai pada 9 April, tinggal beberapa hari lagi. Menjelang masa penjaringan bakal calon wakil rakyat tersebut, Kamis (21/3) lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi dengan mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo dan media massa.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Hall kantor KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP memaparkan secara gamblang tata cara pencalonan anggota DPRD serta penetapan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, alur proses pencalonan, isu-isu strategis seputar pencalonan, penempatan calon perempuan dalam pengajuan bakal calon, dan sengketa pencalonan juga tak luput dari pembahasan. “Hari ini kami ingin agar seluruh parpol peserta Pemilu 2014 memahami betul tata cara pencalonan pada Pemilu 2014 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” beber Bhima. Menurut Bhima, Pemilu 2014 nanti dipastikan akan berbeda dengan pemilu-pemilu yang digelar sebelumnya. “Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan anggota legislatif yang harus dipenuhi oleh partai politik,” ungkapnya. Terkait daftar calon, misalnya, Bhima menegaskan, partai politik wajib hukumnya untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan adalah, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu bakal calon. “Ini menunjukkan bahwa spirit yang diusung oleh Pemilu 2014 adalah memberikan ruang yang lebih luas bagi kaum perempuan untuk berpartisipasi aktif dan tampil sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR”, imbuh Bhima. Sementara itu, menyikapi potensi konflik yang mungkin timbul dalam seluruh rangkaian proses pencalonan, sejak masa pendaftaran, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), masa perbaikan, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bhima menegaskan, bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo akan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tidak akan ragu untuk menghapus atau mencoret nama bakal calon jika memang tidak memenuhi persyaratan. Apa yang kami jabarkan adalah kehendak Undang-Undang. KPU Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini adalah pelaksana Undang-Undang dan akan selalu berpedoman pada peraturan perundangan yang ada”, tandas Bhima.(set-red)