KPU Sidoarjo Sosialisasikan UU dan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Rabu, 04 Februari 2015
kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sekaligus Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (3/2) siang. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hall Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, dengan dihadiri oleh pimpinan partai politik, LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, serta beberapa instansi pemkab Sidoarjo yang terkait, antara lain, Dispendukcapil, Bakesbangpol, Polres, Satpol PP, Kodim 0816, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI, mengatakan, tujuan dari sosialisasi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut adalah agar ada persamaan pemahaman dari seluruh stake holder di Kabupaten Sidoarjo, terutama terkait tahapan dan teknis pencalonan Pemilihan Bupati Sidoarjo. Menurut dia, pada pemilihan Bupati kali ini, terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan saat Pemilukada sebelumnya. Di antaranya, ada tahapan pendaftaran bakal calon, tahapan uji publik, hingga pendanaan kampanye dari APBD. Karena UU Nomor 1 Tahun 2015 itu sendiri masih dalam Tahap Revisi yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI. Sehingga KPU Kabupaten Sidoarjo hingga saat ini, masih belum melakukan tindakan teknis apapun. “Kami masih menunggu. Bahkan kepastian kapan tepatnya Pemilihan Bupati akan digelar masih belum jelas, apakah Tahun 2015 ataukah 2016. Selama revisi itu belum tuntas, KPU Kabupaten Sidoarjo masih belum bisa melakukan tindakan teknis apapun, tetapi kami selalu siap kapan saja”, imbuhnya.
Sejauh ini, masih menurut Zainal, pihak KPU Kabupaten Sidoarjo hanya akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Rancangan PKPU tentang Tahapan maupun pencalonan. “Sambil menunggu revisi Undang-Undangnya, kemudian revisi PKPU nya juga turun, untuk sementara yang kami sosialisasikan draftnya dulu”, jelasnya. Lebih lanjut, Zainal menguraikan, bahwa jika berdasarkan pada draft tersebut, maka tahapan awal Pemilihan Bupati Sidoarjo berupa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati semestinya akan dimulai tanggal 26 Februari sampai dengan 6 Maret 2015. “Namun ini masih berupa draft. Bisa saja berubah, maju atau mundur. Kita tunggu saja kepastiannya dari KPU RI”, tandasnya. (Set-Red)