Arsip

KPU Sidoarjo Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Senin, 19 Juni 2013

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam mengawal penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama berlangsungnya tahapanPemilu, KPU Kabupaten Sidoarjoresmi menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengadvokasi KPUSidoarjo jika terjadi sengketa Pemilu di ranah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut disepakati dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pagi ini (19/6).

Acara penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang juga telah ditandatangani oleh KPU Pusat dengan Kejaksaan RI dan KPU Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Dalam acara penandatanganan MoU ini, turut hadir pula Bupati Sidoarjo beserta jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Komandan Kodim Sidoarjo, Wakapolres Sidoarjo dan Ketua PPK se-Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto S.IP, mengatakan, perjanjian kerjasama dengan pihak Kejari tersebut penting untuk dilakukan. Mengingat keputusan apapun yang diambil oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dalam setiap tahapan Pemilu bisa saja menjadi objek sengketa bagi siapapun yang merasa tidak puas atau dirugikan. “Untuk itu perlu adanya kesepahaman dan kerjasama yang sinergis antara penyelenggara Pemilu dengan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut di ranah hukum,” urainya. Sesuai dengan MoU ini, masih menurut Bhima, nantinya KPU sebagai subjek Tata Usaha Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar Pengadilan kepada Kejari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sumardi, SH, menyambut baik ditandatanganinya perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan KPU Sidoarjo. Menurut Sumardi, jika memang dibutuhkan, pihak Kejaksaan bersedia memfasilitasi dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi oleh KPU Sidoarjo. “Kami siap memberikan bantuan hukum semaksimal kami kepada KPU Sidoarjo, tentunya sesuai dengan porsi yang ada dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (set-red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali