Arsip

KPU Sidoarjo, Tandatangani perjanjian kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Selasa, 22 September 2015

altKpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Selasa pagi (22/9), menandatangani perjanjian kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dilakukan di kantor kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jl. Teku Umar, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I yang bertindak atas nama KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum yang bertindak atas nama Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam perjanjian ini meliputi, kerjasama kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. "Kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara didalam maupun diluar pengadilan yang dibuat atas kehendak maupun keinginan kami KPU Sidoarjo dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo," imbuh ketua KPU Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I

Selain itu, perjanjian ini merupakan upaya KPU dan lembaga hukum untuk menjaga keberlangsungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015, baik itu sebelum maupun sesudah pemilihan.

"“MoU kerjasama dengan kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini akan berlaku selama 2 tahun dan selama itu, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan menjadi partner KPU dalam mengatasi segala persoalan hukum," tandas Mokh. Zainal Abidin kepada Tim Media Center KPU Sidoarjo di sela-sela kegiatan penandatangan MoU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.*dit

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali