KPU Sidoarjo Tepat Waktu Serahkan Laporan Peningkatan Kinerja
Rabu, 10 Agustus 2016
Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen yang kuat dalam hal peningkatan kinerja. Salah satunya dibuktikan dengan selalu tepat waktu dalam menyerahkan Laporan Peningkatan Kinerja kepada KPU Provinsi Jatim. Laporan Peningkatan Kinerja yang sering disingkat dengan Laporan Bulanan tersebut, wajib diserahkan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jatim pada tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk Laporan Bulanan Periode Bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan Laporan Bulanan Periode Juli 2016, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan laporan tersebut ke kantor KPU Provinsi Jatim pada Selasa pagi (9/8) atau sehari sebelum deadline penyerahan Laporan Bulanan, yakni tanggal 10 Agustus 2016. Laporan tersebut diserahkan oleh staf subbag Program dan Data KPU Kabupaten Sidoarjo, Nafiuna Hidayatus Sa’idah, S. Kom, dan diterima langsung oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jatim, Wiratmoko.
Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman, S.E., M.HP, di bulan Agustus ini, ada tantangan lain yang muncul dalam penyerahan laporan bulanan. Sesuai dengan surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 66/KPU-Prov-014/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016 perihal Laporan Bulanan Periode Bulan Juli 2016, KPU Kabupaten Sidoarjo hampir tidak mempunyai kendala dalam pelaporannya. Hingga pada awal bulan Agustus, muncul surat susulan dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 68/KPU-Prov-014/VII/2016 tanggal 2 Agustus 2016 yang meminta agar Laporan Kinerja periode Januari sampai dengan Mei 2016 juga harus ikut disampaikan berbarengan dengan penyampaian Laporan Bulan Juli 2016. Tak ada toleransi penambahan waktu deadline dalam hal ini. “Alhamdulilah, meskipun beban pekerjaan pembuatan laporan bulanan bertambah, KPU Kabupaten Sidoarjo tetap bisa tepat waktu dan tidak melebihi deadline yang telah ditetapkan dalam penyampaian Laporan Bulanan untuk bulan Juli 2016, dan juga Laporan Bulanan untuk bulan Januari hingga Mei 2016,” kata Sulaiman.
Untuk diketahui, kewajiban dalam menyampaikan Laporan Peningkatan Kinerja merupakan instruksi dari KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 Tanggal 13 Juni 2016, dan dipertegas juga oleh Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 55/KPU-Prov-014/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal Peningkatan Kinerja Organisasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Laporan Bulanan itu sendiri terdiri dari kompilasi berbagai dokumen penting, mulai dari Berita Acara Rapat Pleno beserta kelengkapannya, Laporan Tiap Kegiatan, Laporan PPID, upload website KPU Sidoarjo, Laporan Tingkat Kehadiran KPU dan Sekretariat, Laporan Realisasi Anggaran hingga Laporan Daftar Absensi Apel Senin Pagi (khusus bulan Juli). (naf)