Arsip

KPU SIDOARJO TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE 2014

Sabtu, 23 November 2013

kpud-sidoarjokab.go.id-Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersamaantara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 pada tanggal 12 November lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan langkah penertiban baliho dan spanduk yang terpasang di titik-titik terlarang, Sabtu (23/11).

Pada penertiban dan pembersihan spanduk parpol yang dimulai Pukul 09.00 tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo didampingi Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Polres Sidoarjo serta Satuan Tugas dari beberapa Parpol peserta Pemilu 2014.

Penertiban baliho dan spanduk ini, dimulai dari jalur Raya Desa Janti sampai dengan Jl. Pahlawan hingga jalur utama Sidoarjo sampai dengan Waru. Seluruh spanduk, baliho maupun bendera yang terpasang di jalur-jalur yang terlarang, dibersihkan oleh satuan polisi pamong praja dibantu beberapa satgas parpol yang ada.

“Langkah penertiban ini merupakan inisiatif dari KPU Kabupaten Sidoarjo yang sudah kami sosialisasikan dan disambut baik oleh seluruh stakeholder Pemilu di Sidoarjo. Apalagi kita juga sudah melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Sidoarjo terkait pemasangan alat peraga kampanye,” terang Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP. Bhima menambahkan, langkah penertiban ini merupakan wujud kepedulian bersama dalam menerapkan peraturan yang ada, terutama Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye. “Langkah kita sudah dilindungi Undang-Undang maupun peraturan yang ada. Jadi aparat yang memiliki kewenangan jangan sampai takut melakukan penertiban lagi”, tegas Bhima.

Selanjutnya, setelah pelaksanaan penertiban ini digelar, diharapkan tidak ada lagi spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat terlarang. “Kami berharap kesadaran parpol maupun para caleg atau calon anggota DPD untuk mematuhi aturan yang ada dalam pemasangan alat peraga kampanye bisa terus ditingkatkan sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi warga Sidoarjo”, tandas Bhima.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Berliana Luckitasari yang turut dalam penertiban ini menyatakan apresiasinya atas langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sdioarjo. “Kami menyambut baik upaya penertiban ini, dan kami tetap mendukung upaya ini ke depannya karena merupakan implementasi dari kesepakatan bersama”, pungkasnya. (set-red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali