Arsip

KPU SIDOARJO TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA 1.413.056 PEMILIH

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Sidoarjo kembali menggelar agenda, Kamis (10/09/2020). Kali ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. Hadir dalam rapat pleno tersebut PPK 18 Kecamatan, Bawaslu Sidoarjo, Perwakilan Parpol, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Sidoarjo. Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan di Aula lantai II KPU Sidoarjo.

Dalam pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan DPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yakni sebanyak 1.413.056 pemilih.

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa data pemilih yang terkumpul kali ini adalah data terbaik. "Kita semua, baik KPU, Bawaslu, maupun masyarakat berharap bahwa data pemilih yang akan kita gunakan adalah data pemilih yang terbaik,” jelasnya .

Sementara itu, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Musonif Afandi menyampaikan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan tahun tersebut masih bersifat sementara karena setelah ditetapkan DPS, akan dilakukan uji publik dan meminta tanggapan masyarakat. Maka dari itu, lanjutnya,  DPS ini akan diumumkan di kantor-kantor desa dan tempat umum atau tempat strategis.

Tujuannya  untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan berikan masukan atau tanggapan kepada KPU Sidoarjo sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sehingga DPS ini bisa jadi berubah, tergantung tanggapan dan masukan masyarakat,” ungkapnya.

Musonif menambahkan,  jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS, selama memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai undang-undang, maka KPU Sidoarjo akan Memasukan dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Nantinya akan ada ruang perbaikan dan akan ditetapkan kembali dalam DPSHP di tingkat Desa dan Kecamatan. Setelah itu barulah akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

“Sesuai PKPU 5 tahun 2020, setelah kita tetapkan DPS, nanti akan dimutakhirkan kembali dan menjadi DPSHP, diplenokan secara berjenjang dari Desa, Kecamatan, dan barulah ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten melalui rapat pleno terbuka,” tambahnya. (syamsudin)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali