Arsip

KPU Sidoarjo Tetapkan DPT NIK Invalid dalam DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014

Sabtu, 30 November 2013

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (30/11) melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 756/KPU/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo didampingi anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2014, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo serta Ketua PPK se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, berlangsung di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemengkalang No.1 Sidoarjo.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP dalam sambutannya menjelaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo beserta PPK telah melakukan pendampingan, supervisi dan monitoring terhadap PPS yang melakukan verifikasi terhadap pemilih dengan NIK Invalid. Selain itu, masih menurut Bhima, KPU Kabupaten Sidoarjo juga bekerjasama dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Lapas Sidoarjo, Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Rutan Medaeng untuk memperbaiki NIK Invalid di tempat khusus tersebut. “Hasil dari pencermatan ini kemudian dirumuskan dan ditetapkan kembali menjadi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014”, urai Bhima.

Penetapan ulang tersebut tertuang dalam Berita Acara dengan Nomor: 2095/BA/XI/2013 tanggal 30 November 2013, tentang Perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dalam DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS. Adapun rinciannya, dari jumlah pemilih di Kabupaten Sidoarjo dengan NIK invalid sebesar 12.948 pemilih, jumlah NIK yang dapat diperbaiki sebanyak 8.868 pemilih. Dengan demikian, terdapat NIK yang belum/tidak dapat diperbaiki sebanyak 4.080 pemilih. Sebagian besar NIK yang masih belum bisa diperbaiki tersebut, imbuh Bhima, tersebar di kecamatan Porong, Sidoarjo dan Waru. “Ini terutama pada pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan di 3 kecamatan tersebut”, kata Bhima.

Masih adanya pemilih dengan NIK invalid yang belum bisa diperbaiki tersebut, mau tak mau mengubah jumlah pemilih DPT Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD 2014. Jika DPT per tanggal 1 November 2013 sebanyak 1.380.523 pemilih, maka untuk DPT per tanggal 30 November 2013 jumlahnya menjadi 1.380.210 pemilih.(set-red)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali