KPU Sidoarjo Tetapkan Perolehan Suara, Jumlah Kursi Parpol serta Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 13 Mei 2014
kpud-sidoarjokab.go.id-Senin malam (12/5) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan Perolehan Suara, Jumlah Kursi Parpol serta Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 50 caleg ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Sidoarjo Periode Tahun 2014-2019. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara, Jumlah Kursi Parpol serta Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Bertempat di Sun Hotel Sidoarjo Pukul 19.30 WIB, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP. dengan didampingi oleh keempat anggota KPU Kabupaten Sidoarjo. Hadir sesuai undangan yaitu Ketua dan anggota Panwaslukab Sidoarjo, FORPIMDA, saksi-saksi dari partai politik, PPK se-Kabupaten Sidoarjo, serta media massa dan perwakilan instansi terkait.
Dalam forum ini dengan disaksikan oleh peserta rapat pleno, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yang membidangi divisi Teknis, M. Zainal Abidin, M.PdI, membacakan hasil perolehan suara parpol di masing-masing daerah pemilihan di Kabupaten Sidoarjo, mulai dari daerah pemilihan (dapil) satu sampai dengan dapil enam.
Acara penetapan ini berlangsung aman dan tertib. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP menuturkan bahwa jumlah suara yang diperoleh setiap partai, tidak berkorelasi dengan jumlah kursi yang didapatkan oleh masing-masing partai. Sebab, penetapan kursi dilihat dari perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil). "Perolehan kursi di dapil ditentukan oleh BPP. Sementara BPP ditentukan dengan jumlah suara sah dibagi dengan jumlah alokasi kursi," katanya. Kendati setiap partai telah menghitung sendiri perolehan kursi didapatkan, lanjut Bhima, tapi ketentuan sah itu tetap keputusan penghitungan dan penetapan KPU Kabupaten Sidoarjo. Perolehan suara parpol di Kabupaten Sidoarjo diurutan pertama adalah PKB dengan 13 kursi, dan di urutan kedua adalah PDI-P dengan 8 kursi.
Untuk diketahui, Penentuan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut, melalui 2 tahap. Tahap pertama, apabila jumlah suara sah suatu parpol sama atau melebihi dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) maka akan diperoleh sejumlah kursi. “Nah, jika masih ada sisa suara, maka akan dihitung pada tahap kedua”, terang anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI. Sebaliknya, jika jumlah suara sah parpol lebih kecil dibanding BPP, maka parpol tersebut kandas di tahap pertama. “Suara parpol tersebut akan diperhitungkan pada tahap kedua, dalam hal masih terdapat sisa kursi di dapil yang bersangkutan”, kata Zainal lagi. Di tahap kedua, sisa kursi akan dibagi kepada parpol sesuai peringkat sisa suara terbanyak.
Usai pembacaan perolehan suara, para saksi parpol menandatangani Berita Acara Penetapan Perolehan Suara, Jumlah Kursi Parpol serta Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dibuat rangkap 16. Berita Acara tersebut kemudian diserah terimakan kepada saksi masing-masing parpol dan Ketua Panwaslukab Sidoarjo, yang tadi malam diwakili oleh anggota Panwaslukab, Berliana Luckitasari. (set-Red)
MODEL EB-1 download disini
MODEL EB-1 Lampiran I,II dan EB-3 :
SIDOARJO 1 download disini
SIDOARJO 2 download disini
SIDOARJO 3 download disini
SIDOARJO 4 download disini
SIDOARJO 5 download disini
SIDOARJO 6 download disini
MODEL EB-5 download disini