Arsip

LADK, Laporan Awal Dana Kampanye

Kamis, 27 Agustus 2015

altKpud-sidoarjokab.go.id-Sesuai dengan Ketentuan Pasal 21 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menerima LADK dari tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2015. Berikut ini adalah LADK dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015 yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/8) :

1.HATIKU (H. MG HADI SUTJIPTO SH, MM-H. ABDUL KOLIK SE)

2.USWATAN (H.USTMAN IKHSAN-IDA ASTUTI, SH)

3.BERSINAR (SAIFUL ILAH SH, M.Hum-NUR ACHMAD SYAIFUDDIN,SH.,H)

4.WANI (WAREH ANDONO,SH.-H.IMAM SUGIRI,ST.MM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali