Lanjutkan Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Sidoarjo Koordinasi dengan Dispendukcapil.
Jumat, 17 Maret 2017
kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka tindak lanjut kegiatan daftar pemilih berkelanjutan, Kamis (16/3) KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan dispendukcapil. Koordinasi tersebut diikuti 3 Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yakni Abdilah Adhi selakudivisi Program & data, M. Iskak selaku divisi SDM & Parmas dan Miftakul Rohmah selaku divisi Teknis didampingi Sulaiman selaku Sekretaris KPU dan kasubag program dan data Yuni Rismawati. Silaturahmi dan koordinasi diterima langsung oleh kepala Dispendukcapil Drs. Medi Yulianto, M.Si di damping Kabid PIA Sabinno Mariano dan Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Siti Aminati.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan beberapa hal, diantaranya terkait progres MOU antara KPU RI dengan Depdagri perihal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, serta kebutuhan data kependudukan dalam rangka penyelenggaraan Pilgub 2018. “ Kehadiran kami kesini selain untuk bersilaturahmi dengan dispendukcapil juga pingin mengetahui apakah sudah ada petunjuk teknis dari kemendagri terkait tindak lanjut MOU antara KPU RI dan kemendagri, disamping itu kami juga berharap mendapatkan beberapa data untuk kebutuhan pilgub 2018 tentang jumlah penduduk, jumlah RT dan RW serta jumlah KK”. Ujar Abdillah Abdi dalam sambutannya.
Sementara itu Drs. Medi Yulianto, M.Si menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Dispendukcapil belum menerima petunjuk teknis dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara terkait data kebutuhan pilgub 2018 secara prinsip Dispendukcapil siap membantu KPU dalam menyediakan data tersebut. “ Terkait tindak lanjut MOU KPU RI dan Depdagri kami sampai hari ini juga masih menunggu bagaimana petunjuk teknis dilapangan, sementara terkait data untuk persiapan kami siap membantu” Ucapnya.
Dalam koordinasi itu juga dibahas pengalaman Pilbub 2015 terkait DPT dengan NIK invalid, terkait dengan hal tersebut KPU meminta Dispenduk dapat membantu menyelesaikan permasalahan NIK invalid dalam DPT, sehingga diharapkan permasalahan data pemilih yang sudah pernah terjadi jangan sampai terulang kembali dalam pemilu selanjutnya. “Pengalaman yang tentu tidak ingin terulang kembali pada pemilu yang akan datang adalah masih adanya DPT dengan NIK dan NKK invalid, apalagi jika kita merujuk ke UU 10 tahun 2016 yang menjadi base data pemilih adalah DPT pemilu terakhir yakni pilbup 2015, dimana problem DPT ini masih menyisahkan masalah terkait dengan NIK dan NKK invalid tentu kita tidak ingin problem terjadi lagi di pilgub 2018” ujar miftah. Terkait hal tersebut sama halnya dengan KPU, medi juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, dan Dispenduk siap bekerja sama untuk penyelesaian masalah DPT dengan NIK dan NKK invalid tersebut, dan KPU diminta untuk segera menyampaikan data pemilih dengan NIK invalid agar data dimaksud dapat segera diverifikasi oleh Dispendukcapil. (yun).