LPPDK, Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye
Rabu, 23 Desember 2015
kpud-sidoarjokab.go.id-Sesuai dengan Ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 dan sesuai dengan tahapan, dimana setiap pasangan calon dan tim kampanye wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) PesertaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menerima LPPDK dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Berikut ini adalah LPPDK dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015 yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/12) :
1.HATIKU (H. MG HADI SUTJIPTO SH, MM-H. ABDUL KOLIK SE)
2.USWATAN (H.UTSMAN IKHSAN-IDA ASTUTI, SH)
3.BERSINAR (SAIFUL ILAH SH, M.Hum-NUR ACHMAD SYAIFUDDIN,SH.,H)
4.WANI (WAREH ANDONO,SH.-H.IMAM SUGIRI,ST.MM)