Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK Diperpanjang
Minggu, 26 April 2015
kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015. Pendaftaran yang sedianya ditutup hari minggu (26/4), diperpanjang hingga 1 hari ke depan, yakni sampai dengan hari Senin (27/4).
Menurut Miftakhul Rohmah, M.Pd, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yang bertindak sebagai Ketua Pokja Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc, ada 2 alasan yang mendasari keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPK tersebut. “Alasan pertama, masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi target,” ucap Miftakhul. Miftakul menjelaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo mentargetkan minimal 10 orang pendaftar untuk masing-masing kecamatan. Sedangkan alasan kedua, imbuh Miftakul, dengan semakin banyaknya pendaftar, kesempatan bagi para pendaftar yang belum sempat memasukkan formulir pendaftaran ke KPU Kabupaten Sidoarjo semakin luas, sehingga diharapkan semakin banyak pilihan personil yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK. “Dengan demikian akan memudahkan bagi kami untuk mendapatkan 5 personil terbaik dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Sidoarjo ini,” tambahnya.
Hingga hari Minggu Pukul 16.00 WIB kemarin, total sudah ada 256 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran. Dari jumlah tersebut, tercatat pendaftar perempuan sebanyak 33 orang dan pendaftar laki-laki sebanyak 223 orang.
Untuk diketahui, sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, masa pendaftaran anggota PPK adalah mulai tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, maka masa pendaftaran baru akan berakhir tanggal 27 April 2015. Seluruh berkas pendaftaran disertai kelengkapan administrasi dari masing-masing calon anggota PPK yang masuk selanjutnya akan diteliti dan diseleksi oleh Pokja Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc KPU Kabupaten Sidoarjo.
Hasil seleksi administrasi ini kemudian diumumkan tanggal 30 April 2015 diikuti undangan tes dan pengambilan nomor ujian pada hari yang sama. Pelaksanaan tes tertulis akan digelar pada tanggal 2 Mei 2015, dan hasilnya akan diumumkan tanggal 3 Mei dan 4 Mei 2015. Setelah lulus tes tertulis, seorang calon anggota PPK masih harus menjalani tes wawancara pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2015. Pengumuman anggota PPK Terpilih akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2015. (Set-Red)