PARPOL DISOSIALISASI UU PEMILU
Selasa, 17 Juli 2012
kpud-sidoarjokab.go.id-Setelah aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, serta tokoh Ormas se-Kabupaten Sidoarjo, roadshow sosialisasi tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang difasilitasi oleh BakesbangpolKabupaten Sidoarjo, kali ini targetnya adalah pimpinan dan pengurus partai politik Pemilu 2009 di Kabupaten Sidoarjo.
Acara yang dihadiri lebih dari 50 orang pengurus partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang non parlemen dilaksanakan di Royal Trawas Hotel pada tanggal 9-10 Juli 2012.
Materi yang disajikan dalam kegiatan sosialisasi ini disamping tentang pemahaman teknis pelaksanaan Pemilu 2014, yang disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Arif Budiman, S.Sos.,S.IP., MBA. juga terdapat pemaparan materi evaluasi kritis terhadap sistem pemilu yang telah berjalan pada Pemilu 2009, yang disampaikan oleh M. Faishal Aminudin, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Jurusan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya.
Antusiasme luar biasa disampaikan oleh peserta kegiatan ini karena parpol merupakan stakeholders yang langsung berkepentingan terhadap pelaksanaan Pemilu 2014. Pertanyaan yang mengemuka pada kegiatan sosialisasi ini adalah persoalan daerah pemilihan, terutama daerah yang terkena dan terdampak bencana lumpur, yang penduduknya tidak lagi bermukim di lokasi tersebut, “terhadap kondisi itu seharusnya KPU Sidoarjo melakukan evaluasi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi per dapil supaya kesempatannya sama bagi setiap individu (calon) maupun partai politik, ketika berkompetisi dalam pemilu 2014”, tanya Sekretaris DPC Partai Demokrat.
Pada sisi yang lain terdapat juga pertanyaan yang muncul tentang PT 3,5%, bagaimana bentuk akomodasinya dengan suara yang tidak masuk PT.(set/red)