Paslon Ustman Tan Mei Hwa, Jadi Penutup Pendaftaran Hari Kedua.
Senin, 27 Juli 2015
Kpu-sidoarjokab.go.id-Hari kedua pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2015 ditutup Pasangan Calon (Paslon) Ustman dan Tan Mei Hwa dengan penyerahan dokumen pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Lantai II, Jl. Cemengkalan nomer 1, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Penyerahan dokumen pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu diterima langsung Ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin yang ditemani sekertariat KPU Sidoarjo, Sulaiman.
Setelah melakukan penyerahan, dokumen pendaftaran tersebut langsung di veritifikasi oleh 4 staff sekertariat KPU memastikan kelengkapannya. Mulai dari formulir BKWK, B1KWK, B2KWK, B3KWK, B4KWK, nomer rekening khusus dana kampanye, SK Kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya.
"Pada saat mendaftar syarat pencalonan tersebut harus dan wajib dilengkapi oleh Paslon. Kemudian Visi Misi haruslah sesuai dengan rencana pemerintah daerah kedepan. Dan untuk syarat calon, kalaupun belum lengkap boleh melakukan perbaikan,"terang Mokh. Zainal Abidin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, paslon yang mendaftar juga tidak boleh tersangkut atau memiliki tanggungan pajak. Pasalnya, hal itu merupakan syarat mutlak yang diatur dalam PKPU 12 Tahun 2015.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pajak meliputi, NPWP, SPT lima tahun kebelakang, dan pernyataan tidak memiliki tunjangan tagihan pajak harus dipenuhi oleh paslon dalam dokumen pendaftaran,"tegas Zainal.
Selain itu, dalam pendaftaran paslon di menit terakhir pendaftaran ini, Zainal juga menginformasikan tentang tahapan yang akan diikuti paslon setelah ditetapkan oleh KPU Kab. Sidoarjo.
"Setelah penetapan pada tanggal 24 Agustus, kami akan melakukan pengundian nomer urut paslon 25 Agustus, dan kemudian pada tanggal 27 Agustus, Paslon sudah bisa memulai kampanye. Dan biaya semua biaya kampanye dibiayai oleh negara,"tandas Zainal.*dit