Pemenang Lelang mulai anggut Surat Suara eks Pemilu dan Pemilukada
Selasa, 14 Februari 2017
kpud-sidoarjokab.go.id-Selasa, (14/2) sehari setelah diumumkan pemenang lelang barang logistik (surat suara) eks pemilu dan surat suara ekspemilukada oleh KPKNL ( kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang), maka pemenang lelang segera menindaklanjuti dengan pengambilan surat suara tersebut di kantor KPU Kab Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui sesuai PKPU No 18 tahun 2013 tentang jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan mengamanatkan adanya penghapusan surat suara baik melalui pemusnaan maupun pelelangan surat suara ekspemilu maupun surat suara ekspemilukada yang telah melewati masa JRA ( Jadwal Retensi arsip) yakni 2 tahun setelah pelantikan, maka dalam rangka pelaksanaan PKPU tersebut KPU kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan pelelang surat suara ekspemilu legislatif dan pemilu presiden Tahun 2014 yang jadwal retensi arsip telah berakir pada bulan oktober Tahun 2016, dan surat suara eks pemilihan kepada daerah yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur Tahun 2013 yang jadwal retensi arsip telah berakir bulan januari 2016.
Dan sebelumnya KPU Kab Sidoarjo juga telah melakukan beberapa tahapan kegiatan dalam rangka pemusnaan surat suara tersebut, diantaranya pembentukan panitia lelang, survey pasar untuk menentukan harga limit, pengajuan permohonan pelelangan surat suara kepada KPKNL, penentuan jadwal lelang dan pengumuman lelang selama 3 hari, pemberian kesempatan kepada peserta lelang untuk melihat kondisi barang(open house), pelelangan dan pengumunam pemenang lelang oleh KPNKN pada tanggal 13 Februari 2017.
Sedangkanpengambilan surat suara oleh pemenang itu sendiri dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih dua mingguan hal ini dikarenakan barang logistik surat suara yang cukup banyak dan juga barang ada didua tempat yakni digudang KPU kab Sidoarjo yang terletak dicemangkalan dan barang yang terletak digudang KPU Kab Sidoarjo yang berada di gedung graha kota. (mif)