Arsip

Penyampaian Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilu 2019

Mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2017, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyusun 3 (tiga) Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dengan mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Diharapkan masyarakat melakukan pencermatan dan dapat memberikan masukan atau usulan dari ke-3 (tiga) Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi penataan dapil tersebut. Masukan dan usulan disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Sidoarjo paling lambat tanggal 25 Januari 2018 atau dikirim melalui email: kpukabsidoarjo@gmail.com.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

 

Prinsip Dapil

Usulan Dapil 2019

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali