Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 10 Oktober 2012
kpud-sidoarjokab.go.id-Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo dengan persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 6.000,-), dengan melampirkan:
1. Akte Kelahiran, usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
2. Foto kopi KTP;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (5 lembar);
4. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai;
5. Surat pernyataan tertulis ditandatangani di atas materai setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
6. Foto kopi ijazah pendidikan formal dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d Perguruan Tinggi (S1) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Foto kopi sertifikat/publikasi/karya tulis yang menunjukkan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
9. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah ditandatangani di atas materai;
10. Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
11. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
12. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;
14. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan bila terpilih yang ditandatangani di atas materai;
15. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bila menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai;
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran ditujukan ke Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo:
1. Diantar langsung ke kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, paling lambat 9 Oktober 2012 Pukul. 15.00 WIB.
2. Dikirim lewat pos, paling lambat 8 Oktober 2012 cap pos.
Untuk Formulir pendaftaran dan keterangan lebih lengkap, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Putat Indah No.1 Surabaya atau di website: www.bawaslu.go.id atau dapat dilihat di kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo.
Bagikan:
Telah dilihat 41 kali