
PENGUMUMAN NOMOR : 1163/PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020
PENGUMUMAN
NOMOR : 1163/PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020
TENTANG
PENAMBAHAN BASIS DALAM PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020
DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO
Bahwa mendasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 358/PP.06.2-BA/3515/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Rekruitmen Relawan Demokrasi, maka bersama ini diumumkan bahwa KPU Sidoarjo membuka penambahan pendaftaran bagi 10 (sepuluh) Relawan Demokrasi meliputi basis pemilih yang terdiri dari :
1. Basis Pemilih Marjinal, dan
2. Basis Pemilih Komunitas
Adapun persyaratan, kelengkapan pesyaratan, tata cara pendaftaran serta tahapan seleksi sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 1103 /PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020 tanggal 7 September 2020.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Selengkapnya :
Download Disini