
PENGUMUMAN Nomor : 1238/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020
PENGUMUMAN
Nomor : 1238/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG
DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, maka bersama ini diumumkan dokumen perbaikan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Adapun dokumen perbaikan syarat calon dari Bakal Pasangan Calon atas nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Kelana Aprilianto, SE dan Dr. Dwi Astutik, S.Ag., M.Si dapat dilihat di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/
Demikian untuk menjadi perhatian.
Selengkapnya :